A. Lembaga Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi
1. Pemerintahan Kabupaten/Kota
Setelah kamu memahami dan mengenal lembaga pemerintahan desa/kelurahan dan kecamatan, kamu akan mempelajari tentang kabupaten/kota. Apa yang kamu ketahui tentang kabupaten atau kotamu? Apakah wilayah kabupaten atau kotamu sangat luas? Pada bagian ini, akan dipelajari tentang kabupaten dan kota. Setiap warga negara mempunyai tanda identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Paspor. Dalam identitas tersebut dicantumkan nama kabupaten/kota tempat kamu dilahirkan. Misalnya, kamu lahir di Kabupaten Sleman, maka dalam identitasmu akan dicantumkan bahwa kamu lahir di Kabupaten Sleman.Kabupaten/kota merupakan gabungan dari beberapa kecamatan yang ada di sekitarnya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dipimpin oleh seorang bupati. Pemerintah Kota (Pemkot) dipimpin oleh seorang walikota. Kabupaten/kota merupakan daerah bagian langsung dari provinsi. Kabupaten/ kota dipimpin oleh bupati/walikota yang dibantu oleh seorang wakil bupati/wakil walikota dan perangkat daerah lainnya. Dalam menyelenggarakan pemerintahan, setiap kabupaten/kota dibekali dengan hak dan kewajiban tertentu. Apa yang kamu ketahui tentang hak suatu daerah? Mari, kita perhatikan hak - hak daerah tersebut berikut ini.
- Mengatur dan mengurusi sendiri urusan pemerintahannya.
- Memilih pemimpin daerah.
- Mengelola pegawai daerah.
- Mendapatkan sumber - sumber pendapatan lain yang sah.
- Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang - undangan.
- Menyediakan sarana sosial dan sarana umum yang layak.
- Mengembangkan sistem jaminan sosial.
- Menyusun perencanaan dan tata ruang pada daerah yang bersangkutan.
- Melestarikan lingkungan hidup.
- Membentuk dan menerapkan berbagai peraturan perundang - undangan yang sesuai dengan kewenangannya.
2. Pemerintahan Provinsi
Indonesia merupakan negara yang luas. Oleh karena itu, dibagi ke dalam beberapa provinsi. Semenjak reformasi, seluruh provinsi di Indonesia memiliki hak otonomi. Hak itu disebut juga otonomi daerah. Otonomi daerah adalah kewenangan daerah mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat. Kewenangan tersebut berdasarkan aspirasi masyarakat. Pelaksanaannya disesuaikan dengan Undang Undang. Jumlah provinsi di Indonesia sekarang sekitar 33 provinsi. Sebelumnya, hanya ada sekitar 27 provinsi. Jumlah ini karena pemekaran provinsi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam pemerintahan provinsi terdapat dua lembaga pemerintahan, yaitu kepala daerah (gubernur) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD). a. Gubernur
Pemerintah daerah di wilayah provinsi dipimpin oleh seorang gubernur dan wakil gubernur. Mereka dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan. Pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Gubernur bertanggung jawab kepada presiden, melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai kepala daerah, gubernur bertanggung jawab langsung kepada DPRD Provinsi. Gubernur memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah di tingkat kabupaten/ kota.
- Penyelenggaraan urusan pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
- Pembinaan dan pengawasan penye lenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Dewan Perwakilan Daerah merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Anggota DPRD merupakan perwakilan dari berbagai partai politik yang dipilih melalui pemilihan umum. Anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya berjumlah 35 orang dan paling banyak berjumlah 100 orang. DPRD memiliki fungsi, di antaranya:- legislasi (menyusun peraturan daerah);
- anggaran;
- pengawasan.
- perencanaan dan pengendalian pembangunan;
- pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
- pengendalian lingkungan hidup;
- penyediaan sarana dan prasarana umum;
- penanganan bidang kesehatan.
B. Susunan Organisasi Kabupaten, Kota, dan Provinsi
1. Pemerintahan Kabupaten/Kota
Hak dan kewajiban daerah diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah. Rencana kerja tersebut dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah (RAPBD). Kemudian dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Pemerintahan kabupaten/kota memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah. a. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Pemerintah daerah terdiri atas kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kepala daerah dibantu oleh seorang wakil kepala daerah. Kepala daerah provinsi disebut gubernur, dan wakilnya disebut wakil gubernur. Sementara itu, kepala daerah kabupaten/kota disebut bupati/walikota dan wakilnya disebut wakil bupati/wakil walikota. Dalam menjalankan tugasnya, wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah. Wakil kepala daerah dapat menggantikan kepala daerah apabila kepala daerah tidak dapat menjalankan tugasnya selama enam bulan berturut - turut. b. Perangkat Daerah
Pemerintahan daerah memiliki perangkat daerah. Adapun perangkat daerah kabupaten/ kota adalah sebagai berikut.- Sekretariat daerah
- Sekretariat DPRD
- Dinas daerah
- Lembaga teknis daerah
- Kecamatan
- Kelurahan
- Polisi pamong praja
1) Sekretariat Daerah
Sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris daerah. Sekretaris mempunyai tugas dan kewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, sekretaris daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah. 2) Sekretariat DPRD
Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh gubernur untuk provinsi dan bupati/ wali kota untuk kabupaten/kota. Tugas sekretaris DPRD adalah sebagai berikut.- Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD.
- Menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD.
- Menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melak sanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
- Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
3) Dinas Daerah
Dinas daerah merupakan unsur pelaksana pemerintahan daerah. Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas yang diangkat dan diberhentikan kepala daerah, yang memenuhi syarat atas usul sekretaris daerah. Kepala dinas dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. Misalnya, dinas pekerjaan umum yang bertugas mengurus dan membangun jalan raya atau jembatan. 4) Lembaga Teknis Daerah
Lembaga ini merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah. Tugasnya berperan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat khusus. Lembaga teknis daerah berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah. Lembaga - lembaga tersebut dipimpin kepala badan, kepala kantor, dan direktur rumah sakit umum. Mereka diangkat oleh kepala daerah yang memenuhi syarat atas usul sekretaris daerah. 5) Kecamatan
Kecamatan merupakan bagian dari kabupaten/ kota. Kecamatan terdiri atas beberapa kelurahan. Kecamatan dipimpin oleh seorang camat. Camat bertanggung jawab kepada bupati/walikota. 6) Kelurahan
Kelurahan adalah daerah pemerintahan yang dibentuk di wilayah kecamatan yang ada di perkotaan dengan peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang memiliki tugas sebagai berikut.- Melaksanakan kegiatan pemerintahan di tingkat kelurahan.
- Memberdayakan masyarakat.
- Memberi pelayanan kepada masyarakat.
- Menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum.
- Menegakkan peraturan daerah.
7) Satuan Polisi Pamong Praja
Satuan polisi pamong praja merupakan perangkat pemerintahan daerah dalam me melihara ketenteraman dan ketertiban umum serta penegak peraturan daerah. Polisi Pamong Praja dibentuk agar penyelenggaraan pemerintah di daerah berjalan dengan baik.Oleh karena itu, agar lebih jelasnya perhatikanlah susunan organisasi pemerintahan kabupaten/kota berikut.
2. Pemerintahan Provinsi
Selain gubernur, di pemerintahan provinsi, terdapat juga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang mempunyai kewenangan dan tugas sesuai dengan fungsinya. Adapun tugas dan wewenang DPRD, yaitu sebagai berikut.- Bersama gubernur membuat peraturan daerah (perda).
- Bersama dengan gubernur membahas dan menyetujui rancangan APBD.
- Melaksanakan bentuk pengawasan terhadap perda dan peraturan perundang-undangan lainnya.
- Mengusulkan pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada presiden melalui menteri dalam negeri.
- Memilih wakil kepala daerah jika terjadi kekosongan jabatan.
- Memberikan pendapat dan pertimbangan terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
- Memberikan persetujuan rencana kerja sama internasional.
- Meminta laporan pertanggungjawaban kepala daerah.
- Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah.
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antar daerah.
- Interpelasi, yaitu hak DPRD untuk meminta keterangan kepada gubernur/bupati/ walikota. Biasanya, mengenai kebijakan yang berdampak pada kehidupan orang banyak/ masyarakat. Misalnya, pendirian tempat pembuangan sampah akhir (TPA), apakah sudah sesuai AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
- Angket, yaitu hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan kepala daerah.
- Menyatakan pendapat, yaitu hak DPRD menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah mengenai kebijakan luar biasa yang terjadi di daerah.
- Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan menaati segala peraturan perundang - undangan.
- Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah.
- Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
- Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
- Memberikan pertanggungjawaban atas tugas dan kinerjanya selaku anggota DPRD terhadap daerah pemilihannya sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politis.
- Menaati peraturan, tata tertib, kode etik, dan sumpah/janji anggota DPRD.
- Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga terkait.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar